DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA MENJADI NARASUMBER KULIAH TAMU DI UNIVERSITAS BRAWIJAYA
12 Agustus 2025, 15:37:31 Dilihat: 50x
Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama berpartisipasi aktif dalam kegiatan kuliah tamu di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Malang. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Tahegga Primananda Alfath, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama, diundang sebagai narasumber utama untuk memberikan materi pada Kompartemen Hukum Tata Negara, yang dilaksanakan pada hari rabu (28/5/2025).
Dalam paparannya, Dr. Tahegga Primananda Alfath, S.H., M.H. diawali pembahasan mengenai perbandingan dalam studi Hukum Tata Negara,
“Berbicara Hukum Tata Negara bukan semata-mata membahas konstitusi secara normatif, melainkan juga menelaah bagaimana konstitusi dijalankan di berbagai negara, melalui pendekatan perbandingan serta mengimplementasikannya secara kontekstual dalam praktik ketatanegaraan Indonesia”. Ujarnya. (4/8/2025).
Salah satu pokok diskusi yang disorot dan menarik perhatian adalah pembahasan mengenai amnesti dan abolisi, dua kewenangan konstitusional presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Dr. Tahega menjelaskan bahwa Amnesti dan Abolisi merupakan hak istimewa presiden sebagai kepala negara dalam sistem presidensial, dan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
“Abolisi menghapuskan proses penuntutan pidana, sementara amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang. Namun, kedua kewenangan tersebut memerlukan pertimbangan dari DPR agar dapat dijalankan”. Jelasnya. (4/8/2025).
Selain itu, Dr. Tahegga Primananda Alfath, S.H., M.H. menyoroti isu aktual terkait kasus Hasto, yang dikaitkan dengan pemberian amnesti. Menurutnya, walaupun putusan terhadap Hasto belum inkracht van gewijsde, tidak terdapat ketentuan eksplisit yang mengharuskan inkracht sebagai syarat Amnesti. Hal ini menjadi perhatian khusus karena membuka ruang interpretasi dan potensi kontroversi dalam praktik hukum tata negara.
“Idealnya, presiden menunggu hingga tidak ada upaya hukum dari pihak terkait. Namun, apabila tidak ada upaya hukum lanjutan, Amnesti dapat diberikan karena sudah ada akibat hukum dari putusan tersebut”. Tambahnya. (4/8/2025).
Dalam wawancaranya, Dr. Tahegga Primananda Alfath, S.H., M.H. menyampaikan pentingnya pembaruan regulasi mengenai Amnesti dan Abolisi agar terdapat kejelasan normatif mengenai waktu dan syarat pemberiannya, serta perlunya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Karakteristik dasar dari suatu norma hukum perlu ditentukan dengan jelas. Pelibatan publik yang bermakna harus menjadi prinsip utama agar produk hukum tidak menjadi sumber kerugian bagi masyarakat. Banyaknya judicial review terhadap undang-undang saat ini terjadi karena absennya partisipasi masyarakat dalam proses legislasi”. Tegasnya. (4/8/2025).