Polemik KUHP–KUHAP Baru, Dekan FH Universitas Narotama Tegaskan Arah Peradilan Modern
09 Januari 2026, 15:37:44 Dilihat: 156x
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak awal Januari 2026 memunculkan beragam respons dari masyarakat sipil. Sejumlah kalangan menilai regulasi tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan negara serta dikhawatirkan melemahkan perlindungan hak asasi manusia, terlebih jika dijalankan tanpa komitmen kuat terhadap prinsip demokrasi dan negara hukum. Proses pembentukannya juga dinilai belum sepenuhnya mencerminkan partisipasi publik yang bermakna, sehingga mendorong desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan dialog terbuka dengan masyarakat.
Di tengah kritik tersebut, pakar ilmu perundang-undangan sekaligus Dekan FH Universitas Narotama, Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru justru mencerminkan perubahan paradigma besar dalam sistem peradilan pidana nasional, pembaruan hukum pidana ini sebagai langkah penting meninggalkan sistem hukum kolonial dan menegaskan arah Indonesia menuju peradilan modern.
Menurut Dr. Rusdianto, praktik peradilan pidana di Indonesia sejatinya telah lama bergerak ke arah modern, dan keberadaan KUHAP baru berfungsi memperjelas serta memformalkan praktik-praktik yang selama ini telah diterapkan. Ia juga menekankan bahwa KUHP baru tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, melainkan mengedepankan pendekatan keadilan yang lebih komprehensif, yakni keadilan korektif, restitutif, dan rehabilitatif.
Salah satu bentuk konkret dari pendekatan tersebut adalah penerapan pidana kerja sosial. Dr. Rusdianto menilai sanksi ini relevan karena tidak hanya bertujuan memperbaiki pelaku, tetapi juga memulihkan hak korban serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak dapat diterapkan secara sembarangan karena hanya berlaku bagi tindak pidana tertentu dengan batasan ancaman hukuman yang jelas.
Menanggapi maraknya intimidasi dan tekanan terhadap aktivis maupun jurnalis, Dr. Rusdianto berpandangan bahwa fenomena tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan keberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Ia menilai persoalan tersebut lebih dipengaruhi oleh dinamika politik dan pola kekuasaan yang sedang berlangsung. Dalam konteks tertentu, hukum kerap dijadikan instrumen kepentingan politik, terutama dalam sistem kekuasaan yang cenderung menekan kebebasan berekspresi dan perbedaan pendapat.
Sumber : Jawa Pos edisi 4 Januari 2026, diolah kembali oleh Humas Universitas Narotama