"Kenaikan Denda Hingga Rp. 10 Juta", Dekan FH Universitas Narotama Sekaligus Pakar Hukum Soroti Pasal Pemaksaan KUHP Baru
22 Januari 2026, 09:01:18 Dilihat: 78x

Dekan FH Universitas Narotama yang juga pakar hukum, Dr. Rusdianto Sesung, S.H.,M.H menyoroti perubahan ketentuan tindak pidana pemaksaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Ia menjelaskan bahwa meskipun unsur pidana antara Pasal 335 KUHP lama dan Pasal 448 KUHP baru pada prinsipnya tetap sama, terdapat sejumlah perbedaan penting yang patut dicermati.

Dr. Rusdianto, yang dikenal sebagai pakar teori hukum, filsafat hukum, dan ilmu perundang-undangan, mengungkapkan setidaknya ada dua perubahan utama dalam pasal tersebut.

Perubahan pertama berkaitan dengan besaran pidana denda. Jika dalam KUHP lama denda yang diatur hanya sebesar Rp4.500, maka dalam KUHP baru pidana denda diklasifikasikan ke dalam kategori II dengan nilai maksimal mencapai Rp10 juta.
Perbedaan berikutnya adalah penghapusan frasa “perbuatan yang tidak menyenangkan”. Penghapusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023 yang menyatakan frasa tersebut tidak lagi memiliki relevansi konstitusional.

“Secara substansi unsur pidananya tidak banyak berubah. Unsurnya tetap mencakup perbuatan melawan hukum, pemaksaan terhadap orang lain, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Yang dihapus hanya frasa ‘perbuatan tidak menyenangkan’,” jelas Dr. Rusdiato, Selasa, 20 Januari 2026.

Terkait batas antara pemaksaan yang masuk ranah pidana dan konflik perdata atau sosial, Dr. Rusdianto menilai KUHP baru memberikan kejelasan yang lebih tegas. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung yang secara konsisten membedakan perkara pidana dan perdata.
Ia mencontohkan perbedaan mendasar antara penipuan dan wanprestasi. 

Dalam tindak pidana penipuan, terdapat unsur manipulasi seperti penggunaan identitas, jabatan, atau kedudukan palsu. Sementara dalam wanprestasi, fokusnya terletak pada pelanggaran janji dalam hubungan hukum perdata tanpa unsur tipu daya.

Meski demikian, Dr. Rusdianto menegaskan bahwa sengketa perdata atau konflik sosial tetap berpotensi menjadi perkara pidana apabila disertai tindakan pemaksaan. Ia mengingatkan bahwa segala bentuk pemaksaan tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus melalui mekanisme hukum yang sah.

Sebagai contoh, ia menyinggung kasus pengosongan tanah atau bangunan. Menurutnya, pihak yang merasa memiliki hak tidak dapat bertindak sendiri, melainkan wajib menempuh jalur hukum. Bahkan, pelaksanaan pengosongan pun hanya dapat dilakukan oleh aparat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti Satpol PP.

Lebih lanjut, Dr. Rusdianto menilai KUHP baru akan membawa perubahan dalam pola penanganan perkara pemaksaan oleh aparat penegak hukum. Walaupun ancaman pidana penjara relatif tidak jauh berbeda, paradigma keadilan yang diusung menjadi pembeda utama.

“KUHP baru menitikberatkan pada keadilan korektif dan restoratif. Pemidanaan tidak semata bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak-hak korban,” ujarnya.

Berbeda dengan KUHP lama yang berorientasi pada keadilan retributif, KUHP baru membuka peluang penyelesaian perkara melalui pendekatan pemulihan, bahkan memungkinkan perdamaian apabila korban merasa haknya telah dipulihkan dan bersedia memaafkan.

Menanggapi pertanyaan mengenai idealitas KUHP baru, Dr. Rusdianto menyampaikan bahwa efektivitas sebuah undang-undang baru dapat dinilai setelah diterapkan dalam jangka waktu panjang. Ia memperkirakan diperlukan waktu sekitar 20 tahun untuk menguji apakah norma-norma dalam KUHP baru tetap relevan dengan dinamika masyarakat.

“Untuk saat ini, KUHP baru sudah cukup memadai selama tidak ada ketentuan yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, praktik hukumlah yang akan membuktikannya,” pungkasnya.

Sumber : Memorandum edisi 21/1/26, diolah kembali oleh Humas Universitas Narotama

Share:

UN Videos

Wisuda Sarjana Ke 60 dan Magister Ke 48 Universitas Narotama | 4 Oktober 2025.
Wisuda Sarjana Ke 58 dan Magister Ke 46 Universitas Narotama | 26 Oktober 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.